Pimpinan DPR Terima 12 Nama Calon Hakim Agung
Pimpinan DPR RI mengapresiasi dan menyambut baik 12 nama calon Hakim Agung yang telah ditetapkan oleh Komisi Yudisial. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso sesaat setelah Pimpinan DPR RI menerima daftar 12 calonHakim Agung dari Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki di ruang rapat pimpinan DPR RI,Selasa (30/7).
Dua belas nama calon Hakim Agung dari KY tersebut adalah Arofah Windiani yang merupakan ahli Perdata, Bambang Edy Sutanto Soedewo, ahli Hukum Tata Usaha Negara, Eddy Army, Hartono Abdul Murad, Heru Iriani, Is Sudaryono, Manahan M.P Sitompul, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Mulijanto, Sudrajad Dimyati, Sumardijatmo, dan Zahrul Rabain.
Dikatakan Priyo, dari 12 nama tersebut akan dilakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk memilih tujuh nama, yang nantinya akan mengisi kekosongan jabatan Hakim Agung di Mahkamah Agung.
“Kami (Pimpinan DPR) akan melakukan rapat pimpinan dan kemudian akan mendelegasikannya kepada Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada 12 nama tersebut, Insya Allah pada masa persidangan berikutnya proses tersebut akan berjalan,”jelas Priyo.
Ditambahkan Suparman, proses seleksi dilakuan selama enam bulan dan terakhir proses wawancara. Diakui Suparman, berdasarkan Undang-undang seharusnya KY menyerahkan daftar calon Hakim Agung tiga kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan. Sejauh ini kebutuhan akan Hakim Agung berjumlah 7. Jadi seharusnya nama yang diajukan KY adalah berjumlah 21 orang. Namun, setelah dilakukan proses seleksi, hanya 12 nama yang bisa diajukan KY ke DPR untuk menjadi calon Hakim Agung.
“Dari 23 nama, hanya 12 nama yang bisa kami ajukan ke DPR, karena kita tegas dan konsisten untuk terus mempertahankan prinsip integritas sebagai pilihan utama untuk menjadi wakil Tuhan di Mahkamah Agung. Setelah itu kualitas sebagai tempat yang kedua. Sebenarnya yang terbaik adalah kombinasi antara integritas dan kualitas itu,tetapi realitanya bangsa ini tampaknya sulit sekali mencari orang-orang yang memiliki dua kualifikasi tersebut. Dan kita tidak bisa memaksakan hal itu, kepentingan bangsa dan Negara ini harus diutamakan, lebih dari sekedar memenuhi kuota. Itu yang kita pegang teguh,”papar Suparman Marzuki.
Sementara itu Ketua DPR RI Marzuki Alie yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa pola ini sebenarnya sudah dilakukan saat KY diketuai oleh Erman Suparman.
“Waktu itu kami sampaikan jangan dipaksakan, misalnya dari tujuh kebutuhannya, harusnya calonnya 21, tapi nyatanya hanya ada 10-12 orang memenuhi kualifikasi, maka 10 atau 12 orang itu saja yang disampaikan ke DPR, karena apa? Kalau hanya satu calon yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi dipaksakan untuk dimasukkan namanya oleh KY, dan kemudian kebetulan terpilih oleh DPR,maka MA nantinya akan diisi oleh orang yang malah akan membuat masalah dalam penegakan hukum. Karena DPR ini kan lembaga politik, jadi pilihannya pun pilihan politik. Jadi kalau memang tidak cukup jangan dipaksakan,”jelas Marzuki Alie.(Ayu) foto:wahyu/parle